Kasus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Kasus pencabulan yang dilakukan pada anak di bawah umur, akan dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang – undang perlindungan anak. perkara pencabulan ini bisa juga diatur di dalam KUHP.


Undang – undang Perlindungan Anak ini dibuat untuk memastikan anak – anak mendapat haknya serta mendapatkan perlindungan agar bisa tumbuh, berkembang, dan menjalani hidupnya tanpa ada kekerasan dan diskriminasi.

Ketika terjadi pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak, efeknya bisa lebih buruk dibanding efek pencabulan terhadap orang dewasa. Karena anak masih dalam proses pertumbuhan, sehingga psikologisnya bisa terganggu.

Selain itu anak di bawah umur juga rentan menjadi korban pencabulan, karena anak belum tahu mana yang benar, serta tidak memiliki kuasa untuk melakukan perlawanan. Oleh karena itu, undang – undang perlindungan anak ini perlu ditegakkan.

Pasal Penjerat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ketika terjadi persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka bisa dikenai pidana penjara, karena jelas sudah melanggar undang – undang perlindungan anak, dan juga melanggar KUHP.

Anak usia di bawah 18 tahun masih masuk dalam cakupan perlindungan undang – undang tersebut. Jadi misalnya pencabulan dilakukan pada anak usia 17 tahun, maka bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam undang – undang perlindungan anak.

Terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sudah diatur dalam pasal 76 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002.

Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul. Kata Cabul jika dilihat pengertiannya dalam KBBI diartikan sebagai hal yang keji, kotor, atau hal yang tidak senonoh.

Jadi ketika pelaku kejahatan seksual melakukan pencabulan terhadap anak, akan langsung dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Terkait ancaman pidana yang diberikan, hal ini diatur di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak.

Perbedaan Pencabulan dan Perkosaan

Penting juga dipahami bahwa tindakan pencabulan dan perkosaan memiliki arti yang berbeda, walaupun kedunya merupakan tindakan kekerasan seksual. Oleh karena itu, jerat hukum yang dikenakan pada perbuatan tersebut juga berbeda.

Di dalam KUHP pasal 289 disebutkan bahwa hal – hal yang masuk kategori seperti melecehkan secara seksual, memaksa korban melakukan tindakan cabul, dan lainnya. Pencabulan belum tentu mengandung unsur perkosaan.

Sedangkan perkosaan merupakan tindakan seksual yang memaksa korban melakukan hubungan persetubuhan. Dalam perkosaan, bisa juga disertai dengan tindakan pencabulan. Oleh karena itu tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, bisa dikenai ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku pencabulan terhadap anak akan dikenai pidana, tanpa memandang siapa pelaku pencabulan tersebut. Jika pelaku pencabulan merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak tersebut, misalnya seperti orang tua, wali, pengasuh anak, dan lainnya, ancaman pidananya bahkan bisa ditambah.

Oleh karena itu, ketika Anda adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebaiknya segera dilaporkan. Cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sama dengan cara melaporkan tindak criminal lainnya, yakni melaporkannya ke polisi.

Apakah Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Atas Dasar Suka Sama Suka Bisa Dipidana?

Undang – undang perlindungan anak secara tegas melarang setiap tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tidak ada pengecualian dalam undang – undang tersebut, dan setiap pelakunya harus dihukum sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Saat ini di kalangan anak muda, persetubuhan dipandang sebagai hal yang lumrah. Sudah banyak anak usia di bawah 18 tahun melakukan persetubuhan dengan pacar mereka hal ini memunculkan pertanyaan bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka?

Seperti sudah ditegaskan sebelumnya bahwa undang – undang Perlindungan Anak melarang setiap persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Persetubuhan atas dasar suka sama suka tidak diakui dalam undang undang tersebut, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban. Jadi pelaku akan dijerat dengan undang – undang perlindungan anak, walaupun kasusnya melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur akan digunakan dalam kasus tersebut.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama