Pengertian Struktur Organisasi

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi perusahaan adalah mekanisme formal yang mengelola organisasi. Menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan di antara fungsi-fungsi, bagian-bagian atau posisi-posisi mapun orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda salam suatu organisasi. Faktor-faktor penentu perancangan struktur organisasi antara lain:

Strategi organisasi untuk mencapai tujuan.
Teknologi yang digunakan.
Anggota dan orang-orang yang terlibat dalam organisasi.
Ukuran organisasi. Beberapa unsur dari struktur organisasi adalah spesialisasi, standarisasi, koordinasi, sentralisasi dan desentralisasi pembuatan keputusan, dan ukuran satuan kerja. Bagan organisasi merupakan susunan fungsi, departemen atau posisi organisasi dan menunjukkan bagaimana pola hubungan yang dilakukan. Lima aspek dalam bagan organisasi antara lain:

Pembagian kerja.
Manajer dan bawahan atau rantai perintah.
Tipe pekerjaan yang dilaksanakan.
Pengelompokkan segmen pekerjaan.
Tingkatan manajemen.
Bentuk-bentuk bagan organisasi antara lain bentuk Piramida, Vertikal, Horizontal, dan Lingkaran. Asas dari pengorganisasian antara lain yaitu kesatuan komando, rentang kendali, pembagian kerja, dan departementalisasi. Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi yaitu:

1. Bentuk Vertikal.
2. Bentuk Mendatar / horizontal.
3. Bentuk Lingkaran / circular.
4. Bentuk Setengah lingkaran / semi Sircular.
5. Bentuk Elliptical.
6. Bentuk Piramida terbalik (Invented Piramid)
2.2 Sosial Ekonomi

Beragamnya orang yang ada di suatu lingkungan akan memunculkan klasifikasi sosial (pengkelas-kelasan) atau diferensiasi sosial (pembeda-bedaan). Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosialnya rendah. Kelas sosial adalah klasifikasi sosial menurut ekonomi (menurut Barger). Ekonomi dalam hal ini cukup luas yaitu meliputi juga sisi pendidikan dan pekerjaan karena pendidikan dan pekerjaan seseorang pada zaman sekarang sangat mempengaruhi kekayaan/perekonomian individu.

Klasifikasi sosial adalah pengelompokan/penggolongan/pembagian masyarakat secara vertikal atau atas bawah. Contohnya seperti struktur organisasi perusahaan di mana direktur berada pada strata/tingkatan yang jauh lebih tinggi daripada struktur mandor atau supervisor di perusahaan tersebut.

Diferensiasi sosial adalah pengelompokan/penggolongan/pembagian masyarakat secara horisontal atau sejajar. Contohnya seperti pembedaan agama di mana orang yang beragama islam tingkatannya sama dengan pemeluk agama lain seperti agama konghucu, budha, hindu, katolik dan kristen protestan.

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

2.3. Badan Hukum dan Karakteristik Perusahaan
Badan hukum suatu usaha merupakan suatu bentuk untuk mendapatkan kelancaran proses produksi seperti yang dikehendaki semula dalam kaitannya dengan status yang formal.

2.3.1 Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum
Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah PT, YAYASAN, KOPERASI, BUMN dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita Negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari persero terbatas yang sekarang istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah badan hukum. Jika bentuk badan hukum bisa bertindak, dalam artian dapat melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya, maka bentuk usaha hanya merupakan suatu wadah dari usaha pendiriannya atau usaha bersama diantara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV) sehingga jika terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri/persero/pemilik harus bertanggung jawab atau menanggung sampai dengan harta pribadinya. Diluar badan usaha dan badan hukum terdapat usaha yang tidak berbentuk badan usaha yaitu usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu, misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. Akan tetapi, jika usaha perorangan tersebut memiliki bentuk usaha dagang atau perusahaan dagang berarti dengan sendirinya orang tersebut telah menyatakan dirinya menurut bentuk usaha tersebut meskipun tanggung jawabnya tetap sama.

2.3.2 Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dibuat agar dalam penyelenggaraan kegiatan, para pelaku dunia usaha sadar akan tanggung jawab dan tidak sembarangan dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain bahkan negara. Dengan demikian, yang menjadi sumber-sumber masalah dapat diketahui secara dini dan dapat diatasi. Peraturan perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan letter of intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, letter of intent akan memberi turunan berupa letter of appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Namun, meskipun berbeda-beda kesemuanya perlu dicermati demi mendapatkan pengesahan yang sebenar-benarnya. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada kitab undang-undang hukum dagang (KUHD), hingga undang-undang penanaman modal asing ( UU PMA ). Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani. Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

3. Tahapan mendapatkan pengakuan
Tahapan mendapatkan pengakuan pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya departemen perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, izin gangguan atau HO dari dinas perizinan, izin reklame, dll.

2.4. Perusahaan Perseorangan atau Individu
Badan usaha perseorangan atau individu adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja sebagi pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian, seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.



A. Ciri-ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
6. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
7. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
8. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

B. Keuntungan perusahaan perorangan:
1. Keuntungan menjadi milik sendiri.
2. Mudah mendirikannya.
3. Tidak perlu berbadan hukum.
4. Rahasia perusahaan terjamin.
5. Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana.
6. Aktifitasnya relative sederhana.
7. Manajemennya fleksibel.

C. Sedangkan kekurangan perusahaan perseorangan:
1. Modal tidak terlalu besar.
2. Aset pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan.
3. Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide.
4. Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik.
5. Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
6. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

2.2 Persero Terbatas
Persero terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/persoro terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Ciri-ciri dan sifat persero terbatas:
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
b. Modal dan ukuran perusahaan besar.
c. Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
e. Kepemilikan mudah berpindah tangan.
f. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
g. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
h. Kekuatan dewandireksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
i. Sulit untuk membubarkan PT.
j. Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden

2.4 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sektutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Beberapa badan usaha yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan comanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan Firma. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan Firma hanya terdiri dari sekutu aktif. Perusahaan persekutuan terbagi menjadi 2, yaitu:

A. CV (Commanditaire Vennotschaap)
CV (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Cirri-ciri dan sifat CV (Commanditaire Vennotschaap):
1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
2. Modal besar karena didirikan banyak pihak.
3. Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
4. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
5. Relatif mudah untuk didirikan.
6. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

B. FIRMA
Firma Merupakan bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke berita negara republik indonesia (BNRI). Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan comanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang ciri-ciri CV dan firma hampir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.

A. Ciri-ciri dan sifat firma:
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
6. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
7. Mudah memperoleh kredit usaha.

B. Kelebihan perusahaan persekutuan:
1. Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan.
2. Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama.
3. Pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya
4. Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir.

C. Kekurangannya:
1. Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
2. Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.
3. Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama